Sikomo De Gang Jiwa, Inovasi PPSLU Dewanata Cilacap Tangani ODGJ

Cilacapedia, Cilacap – Kesehatan jiwa menjadi permasalahan yang belum terselesaikan di masyarakat, baik di tingkat global maupun Nasional. Terlebih di masa pandemi Covi-19 lalu, permasalahan kesehatan jiwa semakin berat diselesaikan.
Dampak pandemi tidak hanya kesehatan fisik, namun kesehatan jiwa dari jutaan orang baik yang terpapar langsung oleh virus maupun pada yang tidak terpapar.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.

Selain itu berdasarkan Sistem Registrasi Sampel dari Badan Litbangkes tahun 2016, diperoleh data bunuh diri pertahun sebanyak 1.800 orang setara 5 orang bunuh diri setiap hari, serta 47,7% di antaranya pada usia 10 – 39 tahun yang merupakan usia anak remaja dan produktif.
Masalah kesehatan jiwa di Indonesia terkait tingginya prevalensi orang dengan gangguan jiwa. Saat ini Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk. Artinya sekitar 20% populasi di Indonesia mempunyai potensi gangguan jiwa.
Data ini dikategorikan sangat tinggi karena 20% dari 250 juta jiwa secara keseluruhan potensial mengalami masalah kesehatan jiwa. Ditambah, belum semua provinsi mempunyai rumah sakit jiwa. Sehingga tidak semua Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mendapatkan pengobatan yang seharusnya. Permasalahan lain, terbatasnya sarana prasarana dan tingginya beban akibat masalah gangguan jiwa.
Sekitar 25% warga pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, atau satu di antara empat orang mengalami gangguan jiwa ringan. Sedangkan gangguan jiwa berat rata-rata 1,7 per mil. Penyebabnya multifaktor. Sedangkan pencetusnya bisa karena kemiskinan, gejolak lingkungan, atau masaalah keluarga.

Dengan situasi dan kondisi tersebut Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Martani Cilacap dan Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental membuat inovasi pelayanan publik bernama Sikomo De Gang Jiwa. “Kepanjangan dari Sinergi Kolaborasi Memanusiakan Orang dengan Gangguan Jiwa. Ini berawal dari masih tingginya stigma negatif kepada ODGJ. Selain itu, banyak ODGJ yang belum memiliki kepatuhan dalam konsumsi obat,” kata Kepala Panti Pelayanan Sosial lanjut Usia Dewanata Cilacap, Alep Refain.
Dikatakan Alep, belum semuanya bisa mengakses fasilitasi kesehatan setempat (Puskesmas) karena belum ada sistem rujukan efektif untuk kesehatan jiwa di masyarakat. “Peningkatan kualitas hidup ODGJ juga semakin sulit karena rendahnya pengetahuan ODGJ, rendahnya pengetahuan keluarga & masyarakat mengenai isu kesehatan jiwa. Antar stakeholder pun belum ada koordinasi dalam penanganannya,” tegasnya.
Sampai saat ini, lanjut Alep pihaknya mengupayakan edukasi kepada masyarakat dan tenaga profesional lain agar dapat menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap ODGJ, serta pemenuhan hak asasi manusia kepada ODGJ. “Dengan realita penanganan ODGJ terutama pasca pelayanan di panti yang sering minta dirujuk balik ke panti sehingga diperlukan sinergi dan kolaborasi menangani ODGJ. Inilah yang melatarbelakangi inovasi Sikomo De Gang Jiwa,” tutupnya.




