Thrift, Antara Benci dan Cinta
Suka tak suka, kini barang-barang thrift (pakaian bekas impor) dengan gampang bisa kita dapatkan dimana-mana. Jika dulu harus ngumpet-ngumpet untuk memperolehnya, sekarang kita tanpa usaha keras ketika sejengkal saja melangkah ke alun-alun kota, lapak-lapak pinggiran kota, di tengah terjalnya pasar tradisional, lagi-lagi komoditas thrift bisa kita jumpai di gerai, toko pakaian maupun butik modern di jalur-jalur utama perkotaan.
Cobalah tengok kanan kiri sepanjang perjalanan kita, misalnya di Solo, Jogja, Semarang apalagi Jakarta. Bandung, Surabaya, Purwokerto, bahkan Cilacap. Jika kota tumplek dengan PKL-nya, kini makin tumpah dengan thrift store atau thrip shop. Thrift bagi orang Semarang dan Solo kerap disebut “awul-awul,”. Lain dengan Jogja, pakaian bekas import ini meminjam istilah mojok, yakni “babebo,” (baju bekas bos).
Fesyen atau pakaian-pakaian bekas bule (sebutan siapapun orang luar negeri) pun kini semakin mudah dan cepat didapat melalui media sosial maupun e-comerce.
Pemerintah secara tegas melarang perdagangan impor pakaian bekas ini yang disuguhkan dalam regulasi Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas karena dianggap berpotensi membahayakan kesehatan. Pada Pasal 2 regulasi di atas berbunyi “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia”, dan pasal 3 “Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang”.
Pihak paling berwenang, Balai Pengujian Mutu Barang, Dirjen SPK, dan Kementerian Perdagangan melakukan uji coba terhadap pakaian bekas impor, dan menemukan sejumlah bakteri seperti S. Aureus, E. Coli, dan Kapang. Uji coba tersebut dilakukan menggunakan metode bacteriological analytical manual (BAM).
Rupanya, regulasi di atas belum cukup menyantuni penyadaran masyarakat, terbukti hingga kini tetap saja bisnis awul-awul ini merajalela. Sungguh susah bagi pemerintah, di satu sisi ingin menegakkan kedaulatan negara dengan menertibkan impor abal-abal ini, tapi di ujung lain mereka yang menggumuli bisnis ini tak sedikit yang berlatar berpenghasilan rendah, sehingga mereka kadang mremo dengan barang larangan tersebut.
Namun demikian, rupanya level kesadaran masyarakat atas bea masuk ke negara dan perkara kesehatan acap kali diabaikan. Terpenting, tak mati gaya. Ini barangkali yang masih butuh diluruskan mindsetnya. Menjamurnya gerai-gerai thrift seolah telah menyatu dengan masyarakat yang low budget, tapi sekarang kalangan selebriti maupun artis juga mahasiswa yang tak malu-malu lagi bahkan bangga mengenakan barang-barang thrift.
Padahal, seharusnya kaum terpelajar bisa menjadi role model bagi kampanye dan praktik bangga buatan Indonesia atau cinta produk dalam negeri. Inilah ironi yang menyergap yang membuat semua pihak megap-megap.
Jalan tengah hasrus ditempuh pemerintah, bagaimana membangun UMKM dengan garansi kualitas produk dan harga murah atau terjangkau. Kemudian, juga penting melatih penjaja fesyen bekas ini agar mampu menciptakan sumber ekonomi baru tanpa melanggar hukum, dll.
Nostalgik dan memori berebut dan memilih-milih pakaian awul-awul berkelas pernah saya alami kala beberapa puluhan tahun silam, kala itu masih berstatus calon pegawai sipil negara, gaji belum keluar dan sementara honor tulisan juga belum turun. Maka kemudian barang thrift menjadi idola saat itu.
Kita tak bisa menyalahkan pecinta thrift, karena bagi mereka bisa membeli thrift itu bagian dari kelas favoritnya. Bahkan beberapa kalangan menilai menggunakan thrift itu serasa cinta lama bersemi kembali. Sebagian mereka merasa reborn dengan sejumput kisah, kenangan, histori maupun romantisme lain yang berkecamuk kala diberikan gift atau kado dari orang terdekat yang notabene panghasilannya pas-pasan. Ini daya hidup yang luar hiasa dahsyat.
Sepotong cerita lain, sebuah keluarga yang tergolong mampu secara finasial pun membeli jenis awul-awul ini. Bukan mau dipakai sendiri tapi sekadar dibagikan ke orang lain, harapannya bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama. Meski memberi sesuatu ke orang lain sebaiknya barang baru, tapi keluarga tersebut nampaknya telah, sedang dan akan bangkit dan belajar memanusiakan manusia seutuhnya sekemampuannya.
Menariknya masyarakat kelas menengah dan berpendidikan tingi maupun masifnya penduduk miskin terutama terdampak pandemi, bencana maupun menghadapi hari raya Idul Fitri, turut memengaruhi penilaian bahkan pasar thrift di lapangan.
Pada satu titik pengimpor thrift menjadi musuh bersama aparat keamanan, titik lainnya harus mengejar pendapatan daerah, termasuk pajak toko dan sebagainya.
Sementara, bagi kalangan bawah hadirnya thrift seakan menjadi dewa penolong mereka. Bayangkan, ketika didesak kebutuhan lebaran tanpa uang gaji dan lemburan dengan kocek Rp 100 ribuan bisa mendapatkan 3 potong baju yang cukup layak untuk berlebaran dari berbagai gerai thrift yang on line maupun yang offline (oprokan/lapak atau semacam outlet distro, motor dan atau mobil sebagai toko berjalan, dll).
Memang lebaran tak selalu identik dengan baju baru. Tapi sekurangnya, semangat dan daya hidup yang perlu diperbarui sehingga tetap berani bermimpi.
Ledakan thrift menjadi PR besar di sejumlah negara, dan terus membawa gelombang pro dan kontra. Itulah dinamika mayarakat, termasuk pada domain niaga atau perdagangan. Pada akhirnya hubungan masyarakat, kaum terpelajar bahkan pemerintah sekalipun dengan penjaja thrift ini laksana benci dan cinta. (Marjono, Tukang Ketik di Semarang)
*Keseluruhan isi opini merupakan tanggung jawab pengirim.
Suka tak suka, kini barang-barang thrift (pakaian bekas impor) dengan gampang bisa kita dapatkan dimana-mana. Jika dulu harus ngumpet-ngumpet untuk memperolehnya, sekarang kita tanpa usaha keras ketika sejengkal saja melangkah ke alun-alun kota, lapak-lapak pinggiran kota, di tengah terjalnya pasar tradisional, lagi-lagi komoditas thrift bisa kita jumpai di gerai, toko pakaian maupun butik modern di jalur-jalur utama perkotaan.
Cobalah tengok kanan kiri sepanjang perjalanan kita, misalnya di Solo, Jogja, Semarang apalagi Jakarta. Bandung, Surabaya, Purwokerto, bahkan Cilacap. Jika kota tumplek dengan PKL-nya, kini makin tumpah dengan thrift store atau thrip shop. Thrift bagi orang Semarang dan Solo kerap disebut “awul-awul,”. Lain dengan Jogja, pakaian bekas import ini meminjam istilah mojok, yakni “babebo,” (baju bekas bos).
Fesyen atau pakaian-pakaian bekas bule (sebutan siapapun orang luar negeri) pun kini semakin mudah dan cepat didapat melalui media sosial maupun e-comerce.
Pemerintah secara tegas melarang perdagangan impor pakaian bekas ini yang disuguhkan dalam regulasi Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas karena dianggap berpotensi membahayakan kesehatan. Pada Pasal 2 regulasi di atas berbunyi “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia”, dan pasal 3 “Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang”.
Pihak paling berwenang, Balai Pengujian Mutu Barang, Dirjen SPK, dan Kementerian Perdagangan melakukan uji coba terhadap pakaian bekas impor, dan menemukan sejumlah bakteri seperti S. Aureus, E. Coli, dan Kapang. Uji coba tersebut dilakukan menggunakan metode bacteriological analytical manual (BAM).
Rupanya, regulasi di atas belum cukup menyantuni penyadaran masyarakat, terbukti hingga kini tetap saja bisnis awul-awul ini merajalela. Sungguh susah bagi pemerintah, di satu sisi ingin menegakkan kedaulatan negara dengan menertibkan impor abal-abal ini, tapi di ujung lain mereka yang menggumuli bisnis ini tak sedikit yang berlatar berpenghasilan rendah, sehingga mereka kadang mremo dengan barang larangan tersebut.
Namun demikian, rupanya level kesadaran masyarakat atas bea masuk ke negara dan perkara kesehatan acap kali diabaikan. Terpenting, tak mati gaya. Ini barangkali yang masih butuh diluruskan mindsetnya. Menjamurnya gerai-gerai thrift seolah telah menyatu dengan masyarakat yang low budget, tapi sekarang kalangan selebriti maupun artis juga mahasiswa yang tak malu-malu lagi bahkan bangga mengenakan barang-barang thrift.
Padahal, seharusnya kaum terpelajar bisa menjadi role model bagi kampanye dan praktik bangga buatan Indonesia atau cinta produk dalam negeri. Inilah ironi yang menyergap yang membuat semua pihak megap-megap.
Jalan tengah hasrus ditempuh pemerintah, bagaimana membangun UMKM dengan garansi kualitas produk dan harga murah atau terjangkau. Kemudian, juga penting melatih penjaja fesyen bekas ini agar mampu menciptakan sumber ekonomi baru tanpa melanggar hukum, dll.
Nostalgik dan memori berebut dan memilih-milih pakaian awul-awul berkelas pernah saya alami kala beberapa puluhan tahun silam, kala itu masih berstatus calon pegawai sipil negara, gaji belum keluar dan sementara honor tulisan juga belum turun. Maka kemudian barang thrift menjadi idola saat itu.
Kita tak bisa menyalahkan pecinta thrift, karena bagi mereka bisa membeli thrift itu bagian dari kelas favoritnya. Bahkan beberapa kalangan menilai menggunakan thrift itu serasa cinta lama bersemi kembali. Sebagian mereka merasa reborn dengan sejumput kisah, kenangan, histori maupun romantisme lain yang berkecamuk kala diberikan gift atau kado dari orang terdekat yang notabene panghasilannya pas-pasan. Ini daya hidup yang luar hiasa dahsyat.
Sepotong cerita lain, sebuah keluarga yang tergolong mampu secara finasial pun membeli jenis awul-awul ini. Bukan mau dipakai sendiri tapi sekadar dibagikan ke orang lain, harapannya bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama. Meski memberi sesuatu ke orang lain sebaiknya barang baru, tapi keluarga tersebut nampaknya telah, sedang dan akan bangkit dan belajar memanusiakan manusia seutuhnya sekemampuannya.
Menariknya masyarakat kelas menengah dan berpendidikan tingi maupun masifnya penduduk miskin terutama terdampak pandemi, bencana maupun menghadapi hari raya Idul Fitri, turut memengaruhi penilaian bahkan pasar thrift di lapangan.
Pada satu titik pengimpor thrift menjadi musuh bersama aparat keamanan, titik lainnya harus mengejar pendapatan daerah, termasuk pajak toko dan sebagainya.
Sementara, bagi kalangan bawah hadirnya thrift seakan menjadi dewa penolong mereka. Bayangkan, ketika didesak kebutuhan lebaran tanpa uang gaji dan lemburan dengan kocek Rp 100 ribuan bisa mendapatkan 3 potong baju yang cukup layak untuk berlebaran dari berbagai gerai thrift yang on line maupun yang offline (oprokan/lapak atau semacam outlet distro, motor dan atau mobil sebagai toko berjalan, dll).
Memang lebaran tak selalu identik dengan baju baru. Tapi sekurangnya, semangat dan daya hidup yang perlu diperbarui sehingga tetap berani bermimpi.
Ledakan thrift menjadi PR besar di sejumlah negara, dan terus membawa gelombang pro dan kontra. Itulah dinamika mayarakat, termasuk pada domain niaga atau perdagangan. Pada akhirnya hubungan masyarakat, kaum terpelajar bahkan pemerintah sekalipun dengan penjaja thrift ini laksana benci dan cinta. (Marjono, Tukang Ketik di Semarang)
*Keseluruhan isi opini merupakan tanggung jawab pengirim.