Polresta Cilacap Ungkap Perdagangan Orang, Kerugian Miliaran Rupiah

Cilacapedia, Cilacap – Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi didampingi oleh Pejabat Utama Polda Jawa Tengah serta Kapolresta/Kapolres eks wil Banyumas di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Kapolda mengatakan kasus yang pertama terduga pelaku berinisial S (51) warga kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan T (43) warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Cilacap. “Kedua tersangka merupakan perekrut dari 165 orang yang telah ditipu untuk bekerja di luar negeri menyebabkan kerugian hingga 2,5 milyar” ucapnya.

Kapolda menjelaskan, para korban dijanjikan bekerja di luar negeri dengan membayar Rp 10 – 110 juta. Kemudian mereka dibawa ke Indramayu untuk mendapat pelatihan namun setelah diselidiki tempat lembaga pelatihan kerja tersebut tidak berijin. Di Indramayu polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Kemudian di TKP lain, Kapolda mengatakan tersangka S tidak ditahan karena masih memiliki anak bayi. “S merupakan jaringan Eropa yaitu Inggris, Spanyol dan Belanda yang selama ini sudah memberangkatkan ke sana” ujarnya
Belakangan diketahui sudah ada korban yang diberangkatkan S ke Eropa namun tidak mendapatkan gaji seperti dijanjikan. Dalam kasus ini, S bekerjasama dengan T, laki-laki yang saat ini berada di Jepang dan masih menjadi DPO.
Kapolda menghimbau kepada masyarakat yang akan menjadi pekerja migran agar melakukan pengecekan terhadap agen pemberangkatan TKI atau TKW secara resmi serta kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan agar masyarakat tidak salah arah.




